Beranda | Artikel
Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)
Sabtu, 9 Mei 2020

Mau pahami fikih lomba atau musabaqah? Coba kuasai dari tulisan berikut ini. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. 

Macam perlombaan

Perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya:

  1. Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah.
  2. Materi perlombaan mubah (boleh) akan tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah.
  3. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian.

Di antara materi perlombaan yang dibolehkan syariat adalah:

  1. Pacuan kuda
  2. Pacuan unta
  3. Lomba memanah

Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).

 

Pihak pemberi hadiah

  • Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator.
  • Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing.
  • Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil.

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)

 

Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’

Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah.

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)

 

Hadiah perlombaan kegiatan keislaman

Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keagamaan yang berhadiah uang tunai dalam jumlah besar karena perlombaan semacam ini dapat mendorong untuk menuntut ilmu agama dan menghafal Al-Qur’an.

 

Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah

Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat:

  1. Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran.
  2. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius.
  3. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.

 

Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan

Contoh perlombaan:

  1. Matador
  2. Gulat bebas
  3. Olahraga tinju
  4. Adu hewan
  5. Permainan dadu, karena haramnya diserupakan dengan memakan daging babi. Haramnya ini berlaku pada monopoli, ular tangga, ludo, dan semacamnya.
  6. Permainan kartu remi dan domino.
  7. Permainan catur (masih ada perselisihan kuat di antara para ulama).

 

Kupon undian (Lottery Ticket)

Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupojn, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.

Baca Juga: Hukum Bermain Kartu Poker

Door Prize di Pusat Keramaian

Door prize seperti ini ada tiga macam:

Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari.

Kedua: Jika disyaratkan membeli kupon, termasuk judi dan gharar.

Ketiga: JIka harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini.

Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual normal tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh.

Bahasan di atas diringkaskan dari “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 318-345.

 

Kaedah Undian

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyampaikan kaedah,

تُسْتَعْمَلُ القُرْعَةُ عِنْدَ المُبْهَمِ

مِنَ الحُقُوْقِ أَوْ لَدَى التَّزَاحُمِ

Undian boleh dilakukan dalam suatu yang mubham (tidak jelas)

tentang siapa yang berhak atau ketika terjadi benturan.

Qur’ah adalah sesuatu yang digunakan untuk membedakan bagian atau hak dari yang semisal. Qur’ah ini adalah di antara cara untuk menyelesaikan perselisihan.

 

Dalil kaedah

Saat Nabi Yunus ‘alaihis salam ingin dilempat ke laut.


فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ

Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. Ash-Shaffaat: 141)


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)

 

Kapan menggunakan lotere (undian)?

Lotere bisa dihukumi mubah, bisa dihukumi haram.

Pertama: Untuk membedakan yang berhak mendapatkan sesuatu, pada awalnya ini mubham (tidak jelas).

Ada dua istri:

Awalnya mubham untuk dibagi jatah, mana yang dapat pembagian malam terlebih dahulu. Maka diundi pada awalnya.

Kedua: Karena bersaing pada suatu tempat tertentu.

Contoh:

Ada dua orang sama-sama datang berbarengan pada tempat jual beli, tempat kajian, tempat parker, maka bisa diundi.

Ketiga: Karena bersaing dalam hal wilayah

Contoh:

–  Bersaing dalam hal wali nikah karena sama-sama berhak

–  Bersaing dalam hal azan dan imam.

Keempat: Untuk membedakan mu’ayyan ketika tidak jelas satu dan lainnya.

Misal: Ada suami mentalak salah satu istrinya, namun tidak jelas siapakan yang ditalak, apakah istri muda ataukah istri tua. Maka bisa jalankan undian.

Kelima: Antara orang-orang yang berserikat untuk menentukan hasil.

 

Yang tidak perlu ada undian (lotere)

  1. Yang maslahatnya sudah jelas. Contoh ada imam yang lebih bagus dalam bacaan dan paham fikih shalat dengan yang tidak.
  2. Jika sudah nampak yang benar. Contoh ada istri yang sudah ditalak dengan jelas antara istri yang ada, maka tidak perlu diundi.
  3. Jika ada judi (maysir)

*Maysir dalam akad mu’awadhat (untung rugi): Segala bentuk muamalah yang masuk bisa jadi ghanim (untung besar) atau gharim (rugi besar).

Semoga bermanfaat.

Baca Juga:

 


 

Disusun siang hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah):

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/24323-fikih-musabaqah-fikih-terkait-lomba.html